Beranda | Artikel
Hukum Darah Sebelum Melahirkan
Senin, 10 Februari 2014

Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat?

Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya.

Perbedaan Ulama

Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini:

Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan,

والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة

“Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.”

Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan,

النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة

“Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.”

Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata,

النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض

“Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.”

Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh.

Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan.

Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah. (Diambil dari IslamWeb)

Pendapat Terkuat

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas.

Inilah pelajaran dari Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin-

 

[youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=Z1jijpwQVbc”]

 

Pendapat yang penulis pilih ini lebih cenderung pada pendapat ulama Syafi’iyah. Karena secara bahasa nifas itu berarti wiladah (melahirkan). Jadinya nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Lihat Tadribul Mubtadi wa Tahdzibul Muntahi karya Al Balqini dan Al Iqna’karya Syamsuddin bin Muhammad Al Khotib. Pendapat inilah yang lebih hati-hati (wara’), sebagaimana kata Syaikh Kholid Mushlih.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Diselesaikan di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 10 Rabi’uts Tsani 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:

Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222

WhatsApp: +62 8222 739 9227

Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851

Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.

Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6388-hukum-darah-sebelum-melahirkan.html